Polisi Sudah Menetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Muhamma Kece
Jakarta - Propam Polri telah menetapkan Kepala Rutan, Kepala Jaga, dan petugas Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte. Sidang Komisi Disiplin pun segera digelar untuk ketiganya. "Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9). Dia mengungkapkan, sidang etik profesi juga akan dilaksanakan untuk Napoleon yang kini masih berstatus anggota Polri aktif. Tentunya usai vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas kasus penganiayaan Muhammad Kece. "Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus pengania...