Sungai Bengawan Solo Tercemar Akibat Limbah, Pemerintah Kota Solo Memberikan Sanksi Kepada 63 Perusahaan

SoloSebanyak 63 perusahaan telah dikenakan sanksi administratif terkait mencemari aliran sungai Bengawan Solo. Puluhan perusahaan itu mendapat sanksi peringatan perbaikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), hingga penutupan sementara.

"Kita tutup sementara perusahaan yang kena sanksi, dan pelanggaran perusahaan tersebut beragam. Ada empat perusahaan kami minta perbaiki saluran limbah atau Ipalnya selama tiga bulan. Kalau masih nekat akan kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakkan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana," kata Plt Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Widi Hartanto, Rabu (15/9).

Pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 63 perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Adapun puluhan perusahaan yang mencemari sungai Bengawan Solo berasal dari industri fabric dari Klaten, Sukoharjo dan Karanganyar.

"Industri kecil yakni pabrik alkohol juga dalam pengawasan dan perbaikan limbah oleh DLH Jateng," jelasnya.

Sementara pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk industri ciu, membutuhkan anggaran tidak sedikit mengingat karakternya yang berat.

"Kami juga tahu membuat IPAL juga membutuhkan biaya besar maka kami dampingi," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Perempuan Asal Turki Menjadi Perumpuan yang Palin Tinggi di Dunia Mencatat Rekor Dunia

Badan Kesehatan Dunia WHO Peringatkan Akan Risiko Covid-19 Varian Omicron Sangat Tinggi

Kabar Duka : Presiden Chad Meninggal Dunia Akibat Ikut Berperang Melawan Pemberontak