Pemerintah Israel Mengeluarkan Perintah Pembongkaran Bangunan dan Masjid Palestina di Tepi Barat
Jakarta - Otoritas Israel mengeluarkan perintah pembongkaran 10 bangunan milik Palestina, termasuk sebuah mosque, di wilayah pendudukan Tepi Barat, menurut pejabat setempat pada Senin (3/1).
Wali kota desa Nahalin di Bethlehem barat, Salah Fanoun, mengatakan terkait perintah itu, otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.
"Empat rumah berpenghuni dan satu mosque masuk dalam daftar pembongkaran bangunan," katanya kepada Kantor Berita Anadolu, seperti dilansir Antara, Selasa (4/1).
Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Location A, B dan C.
Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Location C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021.
Wali kota desa Nahalin di Bethlehem barat, Salah Fanoun, mengatakan terkait perintah itu, otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.
"Empat rumah berpenghuni dan satu mosque masuk dalam daftar pembongkaran bangunan," katanya kepada Kantor Berita Anadolu, seperti dilansir Antara, Selasa (4/1).
Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Location A, B dan C.
Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Location C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021.
Komentar
Posting Komentar